Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas. Tujuan utamanya adalah menghindari konflik kepentingan yang mungkin muncul akibat keterlibatan Polres Cilacap dalam pengalihan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang berasal dari korupsi. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan memeras para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uang THR yang terkumpul digunakan untuk memberi insentif kepada Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, dengan target total setoran mencapai Rp750 juta. Selain itu, Bupati juga mengancam mutasi jabatan jika SKPD tidak menuruti permintaannya.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan, karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah dialirkan ke Forkopimda, salah satu anggotanya adalah Polres (Cilacap),” kata Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
KPK juga mengungkap bahwa uang tunai sebesar Rp610 juta telah disita sebagai bukti dugaan pemerasan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Mereka akan ditahan selama 20 hari sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK menaikkan kasus ke tahap lebih lanjut dan mengenai para tersangka dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menarik perhatian publik karena praktik pemerasan terjadi sejak Lebaran 2025. Sebanyak 13 dari 27 tersangka yang diamankan dalam OTT dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. KPK terus menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal, termasuk Forkopimda, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
