Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, DD, telah diberhentikan secara permanen oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terbukti mengabaikan kewajiban terhadap istrinya dan anak-anaknya. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar di gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026), yang dihadiri oleh Komisi Yudisial. Dalam putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua sidang, DD dikenai sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Putusan Pemberhentian Hakim

DD dinyatakan terbukti melakukan penipuan dengan memalsukan informasi pribadi istrinya untuk mempercepat proses perceraian. Menurut putusan, ia hanya mengirimkan uang sebanyak empat kali dalam setahun dari 2017 hingga 2020. Selain itu, DD juga mengubah data kependudukan istrinya, termasuk mencantumkan kedua anaknya dalam kartu keluarga (KK) meskipun dalam putusan pengadilan tidak ada ketentuan tentang hak asuh anak.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Wakil Ketua KY Desmihardi dalam pembacaaan amar putusan, seperti dilaporkan oleh KY pada Rabu (4/3).

DD membela diri dengan menyatakan bahwa ia tetap memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Ia juga mengklaim bahwa anak sulungnya sempat tinggal bersamanya sebelum pindah tugas. Namun, pembelaan DD yang didampingi IKAHI ditolak oleh MKH.

Perbedaan Pendapat dalam Putusan

Dalam sidang tersebut, terdapat perbedaan pendapat di antara anggota MKH. Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono mengusulkan sanksi penurunan pangkat sebagai alternatif dari pemberhentian tetap. Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari Desmihardi, Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir, dengan MA diwakili oleh Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

DD beralasan mengubah data kependudukan dan memalsukan informasi untuk melindungi masa depan anak-anaknya. Meski demikian, keputusan MKH tetap memutuskan pemberhentian tetap sebagai hukuman terberat atas kelalaian dalam menjaga kewibawaan jabatannya.