Rencana Khusus: Menanti Hasil Penyidikan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS…

Menanti Hasil Penyidikan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Jakarta, KOMPAS.com – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan penahanan empat prajurit tersebut pada 18 Maret 2026 pukul 14.00 WIB. Pengumuman itu menyebutkan bahwa mereka, yang berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, telah diperiksa sebelum dipindahkan ke Pomdam Jaya.

Keterlibatan Anggota Bais TNI

Penyidikan menunjukkan dua dari empat tersangka bertindak sebagai eksekutor aksi penyiraman air keras, sementara dua lainnya masih dalam pemeriksaan. Namun, Puspom TNI belum mengungkap peran mereka secara rinci, serta alasan dan urutan peristiwa penyerangan tersebut. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia, mengatakan bahwa penyidikan terhadap empat prajurit yang diduga menindas Andrie masih berlangsung.

“Sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan,” ujar Aulia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Mayjen Aulia meminta masyarakat bersabar hingga penyidikan selesai. “Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” tambahnya.

Permintaan Transparansi dari DPR

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, menekankan pentingnya pengungkapan identitas dalang dan motif aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus. Pernyataannya, Rabu (18/3/2026), mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku. Namun, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa aktor intelektual di balik peristiwa ini, sekaligus membuka secara terang motif dari aksi kekerasan tersebut,” ujar Mafirion.

Mafirion menjelaskan bahwa pengungkapan dalang menjadi kunci untuk memastikan keadilan yang lebih menyentuh akar masalah. “Jika hanya pelaku di lapangan yang diproses, maka ada risiko praktik serupa terulang. Mengungkap dalang berarti memutus rantai kekerasan dan memberikan efek jera yang lebih kuat,” katanya.

Permintaan Kementerian HAM

Kementerian HAM mengharapkan penyidikan kasus Andrie Yunus dilakukan secara tuntas dan transparan. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengingatkan bahwa kasus ini menjadi uji coba kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Kasus ini merupakan batu uji atas kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, untuk itu harus dipastikan tidak terjadi reduksi maupun distorsi dalam prosesnya,” ujar Munafrizal dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Munafrizal menegaskan bahwa penyidik dari TNI dan Polri harus bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional. “Hendaknya proses penegakan hukum dilakukan secara sinergis antara Polri dan TNI guna mengungkap kasus ini secara terang benderang dan tuntas,” tambahnya.