Rencana Khusus: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

KPK Pindahkan Pemeriksaan THR Cilacap ke Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggeser lokasi pemeriksaan terhadap kasus dana tambahan (THR) yang diduga berasal dari korupsi Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Penyidikan dilakukan di Polres Banyumas agar tidak terjadi konflik kepentingan, karena Polres Cilacap sendiri menjadi salah satu pihak yang menerima dana tersebut.

SKPD Diberi Ancaman Mutasi untuk Setorkan THR

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengungkap bahwa Bupati Cilacap menggunakan dana korupsi untuk memperoleh THR dari para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dana diperoleh melalui ancaman mutasi jabatan jika para pejabat tidak menyetorkan uang kepadanya. Syamsul Auliya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflit of interest, karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimda-nya adalah Polres (Cilacap),” kata Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan di lokasi lain untuk menghindari bias dalam proses penyelidikan. Penyidikan kasus ini kini berada di tahap penyidikan, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dirawat di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Atas tindakannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK Peringatkan Adanya Korupsi di Daerah Lain

KPK menduga praktik pemberian THR melalui pemerasan ini bukan hanya terjadi di Cilacap. Dugaan tersebut muncul setelah operasi tangkap tangan yang menangkap 27 orang, termasuk Kapolresta Cilacap. Selain itu, Bupati Cilacap diduga membutuhkan Rp515 juta dari dana korupsi untuk memenuhi kebutuhan THR dan pribadi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Dalam praktik korupsi ini, Bupati Cilacap menargetkan Rp750 juta dari SKPD, namun hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta. KPK mengungkap bahwa 23 satuan kerja daerah diduga menyetorkan uang kepadanya. Pengungkapan ini mengejutkan publik dan menyoroti keterlibatan Kapolresta Cilacap sebagai salah satu penerima THR.