Menghadapi Tantangan: OJK Sebut Saham “Gorengan” Kini Terpantau Real Time
OJK Sebut Saham “Gorengan” Kini Terpantau Real Time
JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas pasar modal telah mengimplementasikan sistem pengawasan yang memungkinkan deteksi pergerakan saham dugaan manipulasi atau “gorengan” secara langsung. Dengan penggunaan teknologi, setiap perubahan tak biasa dalam transaksi dapat teridentifikasi secara cepat, sehingga tindakan antisipatif bisa diambil segera.
Sistem Pengawasan Terpadu
Sistem tersebut, yang disebut smart surveillance system, dioperasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, mekanisme pengawasan sudah berbentuk sistem teknologi, kata Hasan Fawzi, pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam acara CNBC Indonesia Market Outlook 2026, Selasa (3/3/2026).
“Sistem ini berjalan di OJK dan BEI, yang disebut smart surveillance system,” ujar Hasan.
Dalam praktiknya, BEI memantau kegiatan perdagangan serta anggota bursa, sementara OJK melakukan pengawasan menyeluruh sebagai regulator. Fungsi utama pengawasan transaksi efek dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia, ditegaskan dalam regulasi OJK. Mekanisme ini memastikan tidak ada transaksi yang berjalan tanpa pengawasan.
Hasan mengakui bahwa BEI memiliki batasan, karena hanya bisa menjangkau anggota bursa, bukan investor individu. Namun, melalui wewenang yang diperkuat, bursa dapat meminta anggota untuk mengecek transaksi yang memicu peringatan sistem. Proses ini disebut Enhanced Due Diligence (EDD).
“Immediate action berarti pengawas Bursa Efek Indonesia bisa langsung memerintahkan anggota untuk menyelidiki lebih lanjut, seperti motif dan latar belakang investor yang terdeteksi,” terang Hasan.
EDD meminta anggota bursa untuk menggali informasi lebih dalam tentang transaksi yang mencurigakan. Dengan langkah ini, tindakan antisipatif tidak harus menunggu investigasi yang lama. Tujuannya adalah mencegah pelanggaran pasar modal sebelum memperbesar dampaknya.
Deteksi Aktivitas Pasar
Selain EDD, OJK juga menggunakan Unusual Market Activity (UMA) sebagai alat deteksi. Jika saham mengalami perubahan harga signifikan dalam waktu singkat, BEI bisa menetapkannya sebagai UMA. Penetapan ini memberi sinyal bahwa terjadi gerakan pasar tidak wajar.
“Investor diberi waktu untuk menganalisis situasi, seperti mengapa harga naik atau turun secara mendadak,” kata Hasan.
Dalam kondisi yang memburuk, bursa dapat menerapkan suspensi perdagangan secara bertahap. Suspensi bisa berlangsung satu sesi, satu hari, atau lebih lama, tergantung kebutuhan stabilisasi pasar. Langkah ini bertujuan meredam sentimen pasar yang berlebihan dan mengurangi volatilitas.
Adapun EWS (Early Warning System) bekerja dengan parameter tertentu. Ketika indikator seperti volume transaksi, pola pergerakan harga, atau lainnya melampaui batas normal, sistem akan mengeluarkan alert. Ini memungkinkan otoritas mengambil keputusan tepat waktu untuk menangani situasi.
Keseluruhan instrumen ini membentuk sistem pengawasan yang lebih terpadu, memastikan tindakan tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif. Investor diberi ruang untuk memahami detail transaksi sebelum memutuskan investasi.
