Diduga Terlibat Aliran Dana Haram, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Akan Dipanggil KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan aliran dana haram. Dalam konferensi pers, Rabu (4/3), dijelaskan bahwa pihak-pihak yang terkena dugaan kecipratan dana mencakup suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff, serta putra dan putri mantan bupati tersebut. Pemanggilan terhadap individu-individu ini akan dilakukan segera oleh KPK untuk menggali keterangan lebih lanjut.
“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Dalam penyelidikan yang berlangsung, ditemukan bahwa Mukhtaruddin Ashraff, anggota DPR RI, diduga menerima Rp1,1 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan, diperkirakan menerima Rp4,6 miliar; Rul Bayatun, orang kepercayaan Fadia, mencapai Rp2,3 miliar; dan Mehnaz Nazeera Ashraff, putri bupati, diduga menerima Rp2,5 miliar. Selain itu, KPK juga akan menelusuri pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam berbagai proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Menurut Budi, penyidik akan meminta keterangan kepada sejumlah pihak untuk memperjelas struktur kasus serta memperkuat bukti yang telah dikumpulkan. “KPK juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” tambahnya. Selain proyek outsourcing, RNB dikenal terlibat dalam pengadaan makanan untuk RSUD, yang menjadi bagian dari skandal ini.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang berkaitan dengan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, Fadia telah ditahan di rutan Merah Putih setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kasus Korupsi Outsourcing: RNB Diduga Menerima Dana Rp46 Miliar
KPK mengungkap praktik korupsi outsourcing yang melibatkan Fadia Arafiq, dengan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, diduga menerima dana mencapai Rp46 miliar dari proyek Pemkab Pekalongan. Dalam investigasi, ditemukan bahwa Fadia mengganti direksi RNB sebagai strategi untuk menutupi kepemilikan sebenarnya dalam kasus ini.
Kasus ini mencakup periode 2021–2026 dan 2025–2030. Fadia juga disebut memiliki kuasa untuk mengganti posisi anaknya dengan Rul Bayatun, yang merupakan pegawai dan orang terpercayanya. Selain itu, skandal ini memperlihatkan bahwa staf Fadia sering mendokumentasikan pengambilan uang melalui grup WhatsApp, menjadi bukti kuat praktik suap.
Sejumlah pejabat, termasuk Bupati Tegal dan Wakil Bupati Purbalingga, turut terlibat dalam pertemuan yang melibatkan skandal ini. KPK terus mendalami kasus korupsi Fadia Arafiq, termasuk dugaan gratifikasi tambahan dalam pengadaan jasa outsourcing. Atas nama KPK, Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Pekalongan atas dukungan dalam penyelidikan tersebut.