Home Trend

Strategi Penting: Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Paling Banyak Sasar Wanita Usia 18–24 Tahun

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Dominasi Kasus KBGtP di Tahun 2025 Komisi Nasional Perempuan mencatat bahwa kekerasan seksual tetap menjadi bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang tercatat paling tinggi pada 2025. Pemantauan data yang dilakukan selama setahun terakhir menunjukkan dominasi bentuk ini, diikuti oleh kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. “Dilihat dari jenisnya, kekerasan seksual […]
🍓 5 min 🔖 💬 1,648
(Linda Lopez/The Post)

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Dominasi Kasus KBGtP di Tahun 2025

Komisi Nasional Perempuan mencatat bahwa kekerasan seksual tetap menjadi bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang tercatat paling tinggi pada 2025. Pemantauan data yang dilakukan selama setahun terakhir menunjukkan dominasi bentuk ini, diikuti oleh kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. “Dilihat dari jenisnya, kekerasan seksual menduduki posisi tertinggi, lalu kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi,” ujar Chatarina Pancer Istiyani, Komisioner Komnas Perempuan, dalam presentasi Catatan Tahunan 2025 di Jakarta, Jumat (6/3).

Karakteristik Usia Korban dan Pelaku

Dalam laporan, Komnas Perempuan juga mengungkap bahwa rentang usia 18–24 tahun menjadi kelompok yang paling sering terlibat dalam kasus KBGtP, baik sebagai korban maupun pelaku. Sementara itu, kelompok usia 25–40 tahun mengikuti dengan jumlah yang lebih sedikit. Menurut Chatarina, “karakteristik usia korban dan pelaku terbanyak terjadi pada rentang 18–24 tahun, dan disusul dengan kelompok 25–40 tahun.”

“Dilihat dari jenisnya, kekerasan seksual menduduki posisi tertinggi, lalu kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi,” kata Chatarina dalam pemaparan Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat (6/3).

Dari sisi latar belakang pendidikan, korban dan pelaku kekerasan berbasis gender terbanyak berasal dari kelompok yang memiliki pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara. Total kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di 2025 mencapai 376.529 kasus, naik sekitar 14,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kasus Berdasarkan Ranah Terjadinya

Distribusi kasus menunjukkan bahwa kekerasan di ranah personal atau domestik menjadi yang paling dominan dengan 337.961 kasus. Sementara itu, kekerasan di ranah publik tercatat 17.252, dan di ranah negara hanya 2.707. Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima 3.682 laporan yang terverifikasi, dari mana 1.333 kasus sudah diproses melalui berbagai tindakan.

Bentuk tindakan penyikapan meliputi rujukan layanan, konsultasi hukum, pendampingan keamanan digital, serta pendampingan hukum bagi korban. “Kami mengirimkan 919 kasus ke layanan, khususnya konseling psikologis. Ada juga konsultasi hukum, keamanan digital, dan pendampingan hukum,” jelas Chatarina. Lembaga ini juga mengeluarkan 414 surat penyikapan, seperti klarifikasi, rekomendasi, dan pemantauan kasus.

Tantangan dan Praktik Baik dalam Penanganan KBGtP

Chatarina menyoroti beberapa hambatan dalam penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia, seperti kurangnya konsistensi dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Selain itu, meningkatnya kekerasan berbasis digital dianggap lebih kompleks untuk diatasi, sementara faktor sosial dan ekonomi sering memengaruhi kondisi korban.

Di sisi positif, Komnas Perempuan mencatat sejumlah keberhasilan, seperti penguatan asesmen risiko dan rencana keamanan korban, pendokumentasian kasus yang lebih sistematis untuk advokasi dan akuntabilitas, serta pendampingan psikososial yang berbasis komunitas.