Home Trend

Program Terbaru: Sindiran Wamendagri ke Bupati Fadia yang Ngaku Tak Paham Aturan

Sindiran Wamendagri ke Bupati Fadia yang Ngaku Tak Paham Aturan Dalam sebuah kesempatan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Fadia, yang kini dibuat tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan, mengklaim tidak memahami aturan karena latar belakangnya sebagai […]
🍓 5 min 🔖 💬 1,648
(James Taylor/The Post)

Sindiran Wamendagri ke Bupati Fadia yang Ngaku Tak Paham Aturan

Dalam sebuah kesempatan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Fadia, yang kini dibuat tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan, mengklaim tidak memahami aturan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia telah menyampaikan dalam pemeriksaan intensif bahwa ia bukan seorang birokrat, melainkan musisi. “Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,”

katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Kepala Daerah Diingatkan Harus Belajar

Bima Arya menambahkan bahwa sebagai pimpinan tertinggi birokrasi, kepala daerah diharapkan mampu mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap urusan administratif. “Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,”

ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Bima, Fadia sebenarnya telah memiliki pengalaman cukup dalam dunia pemerintahan. Ia pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011-2016, lalu menjadi Bupati pada 2021. Setelah itu, Fadia kembali terpilih dalam Pilkada 2024 dan dilantik sebagai Bupati periode 2025-2030. “FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,”

kata Asep Guntur Rahayu.

Fadia Berdalih Teknis Diserahkan ke Sekda

Fadia menegaskan bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, sementara ia lebih fokus pada tugas seremonial. “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,”

ujarnya.

Tapi Asep menilai penjelasan tersebut justru tidak sesuai dengan kenyataan. “Delapan kepala daerah yang terjerat ini dari partai yang berbeda-beda. Artinya, aparat penegak hukum tidak pandang bulu bagi kepala daerah yang melakukan korupsi, tidak ada juga perlindungan dan keistimewaan, semua harus menjauhi praktik korupsi,”

terangkannya.

Pelantikan Sukirman sebagai Plt Bupati

Setelah penindakan KPK, Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk Sukirman, Wakil Bupati Pekalongan, sebagai pelaksana tugas (plt) bupati. “Kemaren Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,”

jelas Asep.

Dalam kasus ini, KPK mengindikasikan bahwa Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang banyak memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing. Meski demikian, ia menekankan bahwa kepala daerah, terutama yang berasal dari latar belakang non-pemerintahan, seharusnya belajar lebih cepat. “Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah. Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat,”

katanya.