Rencana Khusus: Akhir Masa Media Sosial bagi Anak-anak?

Akhir Masa Media Sosial bagi Anak-anak?

Kebijakan baru yang diterapkan pemerintah Indonesia mulai 28 Maret 2026 mengharuskan pengguna media sosial di bawah usia 16 tahun dikenai pembatasan. Tindakan ini bertujuan mengurangi dampak negatif platform digital terhadap kesehatan mental anak-anak, termasuk paparan konten yang bisa merusak seperti pornografi, kekerasan, dan judi online.

Langkah Pemerintah dan Regulasi

Regulasi tersebut dijalankan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyetujui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Permen ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik. Proses penonaktifan akun anak akan dilakukan bertahap, hingga seluruh platform digital—seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox—mematuhi aturan.

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. “Situasi saat ini bisa dianggap sebagai darurat digital, yang menunjukkan dampak serius dari penggunaan media sosial oleh anak-anak,” katanya.

Data Pendukung Perluasan Kebijakan

Data menunjukkan bahwa sekitar 80 persen dari 229 juta pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Menurut Unicef, 50 persen dari mereka pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 42 persen mengakui merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di dunia maya. Pemerintah mencatat lebih dari 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

“Kesepian di kalangan remaja hampir meningkat dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir. Interaksi digital bisa menimbulkan isolasi yang mendalam,” ujar Livia Tomova, Dosen Psikologi di Universitas Cardiff, yang terlibat dalam studi terkait.

Selain Indonesia, beberapa negara lain seperti Malaysia, Australia, dan Selandia Baru sudah menerapkan langkah serupa. Di Australia, penggunaan media sosial anak dibatasi hingga usia 15 tahun, sementara platform seperti Roblox dan Discord kini memaksa pengguna memasukkan data usia. Negara-negara Eropa seperti Belanda, Norwegia, Inggris, dan Jerman juga mengatur batasan serupa.