Yaqut Jadi Tahanan Rumah – KPK: Permohonan dari Keluarga
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permohonan dari Keluarga
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dari rutan menjadi tahanan rumah setelah menerima permohonan dari keluarganya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (21/3/2026).
Permohonan ini ditindaklanjuti oleh KPK dua hari setelahnya. Budi menjelaskan bahwa penyidik melakukan perpindahan tahanan terhadap Yaqut, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” tambahnya.
Perubahan tersebut berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. KPK menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara. “Proses pengalihan penahanan untuk masa singkat ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan,” tegas Budi.
KPK Tetap Lakukan Pengawasan Terhadap Yaqut
Sejak ditetapkan sebagai tahanan rumah, KPK masih memberikan pengawasan dan pengamanan terhadap Yaqut. “Selama proses pengalihan, KPK terus memantau dan menjamin keamanan terhadap yang bersangkutan,” tambah Budi.
“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia Harefa, istri Immanuel Ebenezer, saat diwawancara wartawan di lokasi, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Silvia, Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” tutur Silvia.
Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Diungkap Tarik Fee Rp 42,2 Juta
Sebelumnya, Yaqut ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut dikenai Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK mengungkapkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
