Yang Dibahas: Pengacara Roy Suryo Cs Berupaya Cegah Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Pengacara Roy Suryo Cs Berupaya Cegah Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Tim Kuasa Hukum Mengupayakan Hentikan Persidangan

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo berusaha menghentikan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari berlanjut ke tahap persidangan. Refly Harun, salah satu anggota tim, menyatakan bahwa sidang tidak mampu membuktikan keaslian ijazah. “Makanya kami tidak ingin ada persidangan dengan dalil pencemaran nama baik,” ujar Refly kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).

“Kami bacakan surat ketetapannya dari Dirkrimum Polda Metro Jaya. Memutuskan, satu: Menghentikan penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana dalam laporan polisi nomor LP/B/2831 dan seterusnya (LP Jokowi). Oleh karena itu, LP itu harusnya dicabut dan demi hukum dinyatakan tidak berlaku,” tutur Refly.

Persidangan Perkara Roy Suryo Cenderung Fokus pada Kasus Pencemaran

Refly menegaskan bahwa persidangan perkara Roy Suryo cenderung membahas kasus pencemaran nama baik. Alhasil, keaslian ijazah Jokowi tidak akan terbukti melalui persidangan. “Kalau seandainya terbukti bahwa Roy Suryo tidak melakukan pencemaran, tidak melanggar undang-undang, apakah kemudian akan