Strategi Penting: Nadiem Ungkap Alasan Pilih Jurist Tan dan Fiona Handayani Jadi Stafsus Menteri
Nadiem Ungkap Alasan Pilih Jurist Tan dan Fiona Handayani Jadi Stafsus Menteri
Jakarta, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjelaskan alasan memilih Jurist Tan dan Fiona Handayani sebagai staf khusus menteri, meskipun keduanya tidak memiliki latar belakang pendidikan formal. Penjelasan ini disampaikan saat Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret tiga terdakwa.
Alasan Pemilihan Stafsus
Ketiga pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah, direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga KPA. “Fiona memiliki keahlian dalam bidang pendidikan karena pengalamannya di Yayasan PSPK yang telah mengerjakan transformasi pendidikan dalam jangka waktu cukup lama,” kata Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).
“Fiona punya keahlian dalam bidang pendidikan karena pengalaman beliau di (Yayasan) PSPK sudah mengerjakan transformasi di bidang pendidikan selama cukup lama,” ujar Nadiem.
Nadiem juga menyebutkan bahwa Jurist Tan diangkat sebagai stafsus karena pengalamannya dalam administrasi kementerian. “Jurist memang tidak punya kualifikasi pendidikan yang eksplisit, tetapi beliau memiliki pengalaman luas dalam KSP terkait manajemen administrasi pendidikan,” tambahnya. KSP atau Kantor Staf Kepresidenan berperan dalam mengatur regulasi dan koordinasi pemerintahan.
Mengenai peran Fiona, Nadiem menyoroti kontribusinya selama menjadi bagian dari tim gubernur DKI Jakarta di masa Basuki Tjahaja Purnama. “Fiona punya pengalaman mendalami transformasi pendidikan dalam PSPK,” jelas Nadiem.
Kasus Korupsi dan Dugaan Pemungutan Dana
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim disebut bersama tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan untuk menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, dalam ekosistem teknologi Indonesia.
Menurut jaksa, Nadiem melakukan perbuatan ini dengan mengarahkan studi pengadaan ke produk Chromebook yang merupakan milik Google. “Itulah alasannya kenapa Fiona diangkat menjadi stafsus untuk isu-isu strategis yang berkaitan dengan sekolah dan Jurist sebagai stafsus di bidang pemerintahan,” lanjut Nadiem.
Nadiem menegaskan bahwa, meski kedua stafsus tersebut tidak memiliki latar belakang pendidikan, kemampuan dan minat mereka dalam bidang tersebut sangat memadai. “Orang yang punya passion terhadap suatu bidang, jika cerdas dan kompeten, akan memiliki daya belajar yang luar biasa. Saya selalu memilih mereka yang mau belajar, meskipun tidak memiliki latar belakang yang sesuai,” imbuhnya.
