Strategi Penting: Ada Lagi Polisi Berkasus Narkoba Dapat Jatah Bandar, Proses Pidana Dinanti

Ada Lagi Polisi Berkasus Narkoba, Dapat Jatah Bandar, Proses Pidana Dinanti

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua minggu setelah mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, kini muncul laporan baru tentang penyelidikan lebih lanjut di Polres Toraja Utara. Kasat Reserse Narkoba AKP Arifan Efendi dan Kanit II Satresnarkoba Aiptu N. terlibat dalam skema korupsi dengan bandar narkoba, yang mengakibatkan mereka menerima setoran uang selama 11 minggu. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 110 juta.

Sanksi PTDH untuk Dua Polisi

Kedua aparat tersebut menerima sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (10/3/2026). Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi Zulham Effendy, menjelaskan bahwa sanksi etika dan administratif diberikan sebagai bentuk hukuman. “Sanksi satu menggambarkan perilaku sebagai perbuatan tercela, sanksi dua mencakup penempatan tempat khusus selama 30 hari serta pemecatan sebagai anggota Polri,” katanya dalam amar putusan.

“Pidana ini penting karena menyebabkan efek jera. Dalam skema pemberantasan narkoba, langkah ini dianggap positif,” ujar Komisioner Kompolnas Chairul Anam kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2026).

Peran Bandar Narkoba dan Proses Hukum

Kasus di Toraja Utara melibatkan bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv. Dua polisi ini menerima setoran sebesar Rp 10 juta per pekan. Penindasan terhadap kasus korupsi narkoba di internal kepolisian diharapkan tak hanya berhenti di tingkat etika, tetapi juga dilanjutkan ke ranah pidana.

Kritik terhadap Sistem Pengawasan

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyoroti kegagalan sistem pengawasan internal. “Kasus yang berulang menunjukkan kelemahan mekanisme pengawasan yang dibangun sebelumnya,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2026). Menurut Sugeng, Propam tidak memiliki cukup ruang untuk mengawasi seluruh aktivitas anggota kepolisian. Ia menyarankan untuk mengaktifkan kembali peran Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Polri. Kompolnas berharap ada gebrakan sistemik untuk menghilangkan jejak kejahatan narkoba dari tubuh institusi kepolisian. “Jangan hanya menyelesaikan kasus secara parsial, tetapi lakukan perbaikan yang menyeluruh,” tegas Chairul Anam.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang telah dipecat, menjadi contoh bahwa korupsi narkoba bisa terjadi di berbagai tingkatan. Sugeng menegaskan bahwa kepolisian harus memastikan pengawasan menyeluruh, termasuk menggali jaringan bandar yang masuk ke lini penegak hukum.