Momen Bersejarah: Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut
Tok! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Gus Yaqut
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas, atau dikenal sebagai Gus Yaqut. Hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, mengambil keputusan tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung Rabu (11/3/2026).
“Permohonan praperadilan pemohon ditolak secara keseluruhan,” ujar Sulistyo saat membacakan putusan.
Dalam gugatannya, Gus Yaqut menuntut agar hakim menggugurkan status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, menjelaskan bahwa KPK gagal memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka. “Prosedur penetapan tersangka tidak dilakukan secara lengkap,” katanya.
Sementara itu, Mellisa Anggraini, kuasa hukum eks Menag, menyebut bahwa status tersangka Gus Yaqut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025. “Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 9 Januari 2026, sedangkan surat resmi penetapan tersangka belum diterima,” terang Mellisa.
Mellisa menambahkan, dalam kasus tersebut terdapat tiga Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (Sprindik) yang dikeluarkan KPK. Namun, pemohon hanya dipanggil atas Sprindik pertama, yaitu yang diberikan pada 8 Agustus 2025. “Sprindik kedua dan ketiga, yang dikeluarkan pada 21 November 2025 dan 8 Januari 2026, tidak pernah digunakan untuk memanggil pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mellisa menyoroti bahwa KPK masih menggunakan Sprindik pertama hingga 16 Desember 2026. “Meski sudah ada Sprindik kedua, pemanggilan tetap berdasarkan dokumen pertama,” tambahnya.
Kuasa hukum tersebut juga mempertanyakan kecukupan bukti yang disajikan KPK. Menurutnya, KPK belum memiliki alat bukti seperti hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara. “Penetapan tersangka klien saya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP baru,” ucap Mellisa.
Dalam argumennya, Mellisa menegaskan bahwa kuota haji bukan termasuk dalam definisi keuangan negara. “Kuota haji yang menjadi objek perkara tidak dianggap sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara,” katanya.
Menurut Mellisa, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Unsur kerugian negara yang menjadi dasar pengadilan tidak relevan dengan objek perkara ini,” tutur Mellisa.
Penetapan tersangka juga dianggap tidak sah karena KPK belum memenuhi syarat pembuktian terkait perbuatan yang merugikan negara. “KMA 130 Tahun 2024, yang digunakan sebagai alat bukti, tidak cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi,” sambungnya.
Keputusan PN Jaksel ini dianggap sebagai penolakan terhadap upaya praperadilan Gus Yaqut, meski pihaknya masih menilai bahwa KPK belum memenuhi prosedur yang seharusnya.
