Momen Bersejarah: Hakim Praperadilan Ingatkan Kubu Gus Yaqut dan KPK: Persidangan Ini Tidak Ada Transaksional

Hakim Praperadilan Tegaskan Tidak Ada Suap dalam Persidangan Gus Yaqut vs KPK

Jakarta, Selasa (3/3/2026) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan bahwa sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Gus Yaqut tidak melibatkan praktik transaksional. Pernyataan ini disampaikan sebelum sesi penutupan, saat sidang pertama berlangsung.

“Sidang praperadilan ini tidak melibatkan transaksi suap atau gratifikasi. Tidak ada janji uang atau barang yang diberikan,” jelas Sulistyo.

Hakim menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini bersifat murni pembuktian. Ia menyatakan, kedua belah pihak tidak perlu menghubungi orang atau pejabat pengadilan untuk memastikan keputusan tertentu.

KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini

Sulistyo memastikan bahwa pengadilan tidak akan menerima bentuk suap maupun gratifikasi. Jika ada pihak yang mengatasnamakan pengadilan untuk meminta imbalan, ia menyebut hal itu sebagai penipuan.

“Begitu pun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” tambah Sulistyo.

Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang diberikan KPK. Menurut kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, penetapan tersangka dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata Andi Syafrani dalam sidang.