Kebijakan Baru: “Yaqut Kembali ke Rutan”
Yaqut Kembali ke Rutan
Jakarta, KOMPAS.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjalani penahanan di rumah. Proses perpindahan ini dimulai sejak Senin (23/3/2026) oleh KPK. “Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan perubahan status penahanan terhadap Tersangka YCQ dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Senin malam.
Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan
Ketika KPK mengumumkan perubahan ini, Yaqut belum diperkenalkan ke Rutan. Budi menjelaskan bahwa sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. “Pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis masih berlangsung di RS Bhayangkara,” tambah Budi.
Yaqut awalnya ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Satu minggu kemudian, tepatnya Kamis (19/3/2026), ia dipindahkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarganya. Pengumuman perubahan status penahanan baru diumumkan pada Sabtu (21/3/2026), yang jatuh pada hari raya Idul Fitri 1447 H. Informasi tentang Yaqut tidak lagi berada di Rutan pertama kali dibocorkan oleh Silvia, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Pengalihan Tahanan Dikritik oleh DPR dan Eks Penyidik KPK
Beberapa pihak mengkritik proses perubahan status tahanan Yaqut yang dianggap tidak transparan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengungkapkan bahwa penahanan Yaqut di Rutan terlalu singkat. “Kenapa tidak langsung diberikan penahanan di Rutan, kan lebih baik dari awal,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK, menilai pengalihan tahanan ini menciptakan preseden yang tidak konsisten. “Ini adalah peristiwa pertama sepanjang sejarah KPK, di mana tersangka dipindahkan secara diam-diam tanpa pemberitahuan yang jelas,” katanya. Dalam pandangan Praswad, praktik ini berpotensi mengurangi standar keadilan dalam penegakan hukum.
MAKI: Yaqut Tahanan KPK Pertama yang Diberi Status Rumah
Menurut data dari Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yaqut menjadi tahanan KPK pertama yang diberikan status tahanan rumah. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa keputusan ini menimbulkan kesan diskriminasi. “KPK hanya memberikan alasan bahwa ada permintaan dari keluarga, sementara tersangka lain tetap ditahan,” kata Boyamin, Senin.
Boyamin meminta KPK kembali memberikan penahanan terhadap Yaqut di Rutan untuk menjaga keseragaman. Pengalihan status tahanan Yaqut disebut sebagai tindakan yang janggal, terutama karena dilakukan menjelang Lebaran. “Ini seperti tahanan rumah hanya untuk menghadapi hari raya,” ujar Boyamin.
“Kenapa tidak dari awal, tidak usah ditahan, kan lebih bagus tidak usah ditahan ketimbang ditahan, seminggu kemudian dialihkan secara diam-diam seperti itu,”
— Rudianto Lallo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Status tahanan rumah dinilai memberi ruang bagi tersangka untuk mengatur strategi atau mengintervensi pihak lain. Rudianto menyoroti ketidakseimbangan transparansi dalam proses pengalihan penahanan Yaqut. “Ketika tersangka ditetapkan, ada penerbitan publik yang rame, tetapi saat diubah, dilakukan secara tertutup,” lanjutnya.
