Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T

Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1), mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menegaskan bahwa tidak ada pencampuran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal oleh perusahaan. Menurut Ahok, proses blending BBM yang dilakukan Pertamina adalah legal dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya BBM yang dicampur secara ilegal,” ujar Ahok kepada wartawan. “Blending itu sudah diatur dengan jelas, jadi bukan oplosan.”

Lebih lanjut, Ahok menyatakan bahwa dirinya tidak memahami mekanisme perhitungan kerugian negara yang disebutkan dalam perkara ini. Nilai kerugian mencapai Rp285 triliun, sesuai dengan tuduhan jaksa penuntut umum. “Saya tidak tahu bagaimana proses perhitungannya,” tambahnya.

Ahok hadir sebagai saksi dalam persidangan sembilan terdakwa kasus ini. Para terdakwa meliputi Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Kasus ini menyangkut dugaan pengelolaan BBM yang tidak sesuai standar, termasuk kecurangan dalam penjualan dan distribusi produk minyak. Ahok menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik oplosan di Pertamina. Ia menegaskan bahwa blending BBM adalah proses resmi yang diperbolehkan oleh hukum.