Menghadapi Tantangan: Ditanya soal Intervensi Riza Chalid di Pertamina, Ahok: Kenal Juga Enggak

Ditanya soal Intervensi Riza Chalid di Pertamina, Ahok: Kenal Juga Enggak

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1), mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah klaim bahwa pengusaha Riza Chalid turut andil dalam pengambilan keputusan penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.

Ahok Tidak Mengenal Riza Chalid

Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, bertanya kepada Ahok apakah ada laporan bahwa Riza Chalid memaksa Pertamina menyewa terminal BBM Merak. Ahok menjawab bahwa ia tidak pernah menerima laporan mengenai hal tersebut.

“Pernah enggak Pak, ada laporan kepada Pak Ahok bahwa Muhammad Riza Chalid itu memaksa sewa terminal BBM Merak milik saya?” tanya Kerry di ruang sidang.

“Tidak pernah, saya juga baru dengar OTM itu dari media,” jawab Ahok.

Setelah sesi persidangan, Ahok menegaskan bahwa ia tidak pernah mendengar adanya intervensi Riza Chalid terhadap Pertamina dalam proses penyewaan terminal BBM. Ia juga mempertanyakan pihak yang menyebut Riza Chalid mengintervensi keputusan perusahaan tersebut.

Kekhawatiran Ahok Soal Kerugian Negara

Ahok menyoroti ketatnya pengawasan yang diterapkan Pertamina selama ia menjabat sebagai komisaris utama. “Enggak pernah lho. Aku tuh… itu cuma selalu orang ngomong di media. Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Itu (Pertamina) kan jaganya begitu ketat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ahok juga mengkritik perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut jaksa mencapai Rp285 triliun. “Enggak tahu. Saya enggak tahu cara jaksa menghitung sampai 200-an triliun misal begitu ya. Saya juga enggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu,” katanya.

“Kerugian negara itu mesti hitung, enggak bisa diduga loh, kalau secara hukum pidana atau apa gitu. Makanya saya enggak tahu. Biar saja pengacara sama itu berdebat lah,” tegas Ahok.

Menurut Ahok, kerugian keuangan negara dalam perkara Pertamina harus didasarkan pada fakta, bukan dugaan. Ia menyinggung risiko kerugian akibat kerusakan ekologi yang bisa terulang, seperti kasus timah di Bangka Belitung yang disebut mengalami kerusakan sebesar Rp1.000 triliun.

Selama periode jabatannya, Ahok menyatakan tidak pernah menerima aduan terkait penyewaan terminal BBM oleh OTM. “Tidak ada, saya juga baru dengar OTM itu dari media,” tambahnya.

Persidangan juga mengupas proses penyewaan kapal oleh Pertamina. Tim kuasa hukum Kerry menanyakan apakah Ahok pernah mendengar laporan bahwa pihak Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo mengatur pengadaan OTM maupun sewa kapal.

“Pernah Bapak dengar bahwa pihak Kerry, Dimas, Gading mengatur pengadaan OTM maupun pengadaan sewa kapal?” tanya pengacara Kerry.

“Tidak pernah, saya juga baru bertemu di sidang ini ya. Belum pernah bertemu dan baru tahu nama juga dari media saja,” jawab Ahok.

Ahok menegaskan bahwa ia tidak mendapat laporan mengenai dugaan intervensi terkait penyewaan kapal. Ia menekankan bahwa selama masa jabatannya, tidak ada indikasi keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pengambilan keputusan bisnis Pertamina.

Dengan demikian, Ahok berpendapat bahwa semua klaim tentang intervensi Riza Chalid harus diteliti lebih lanjut sebelum disimpulkan.