Agenda Kunjungan: Ahok Saksi Sidang Korupsi Pertamina : Lapangan Golf Tempat Negosiasi Minyak Paling Murah
Ahok Saksi Sidang Korupsi Pertamina : Lapangan Golf Tempat Negosiasi Minyak Paling Murah
Komisaris Utama Pertamina Berbagi Pengalaman dalam Proses Penegakan Hukum
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi terkait perusahaan tersebut. Dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahok menyebutkan bahwa lapangan golf sering digunakan sebagai tempat negosiasi harga minyak yang lebih ekonomis.
“Saya rasa golf adalah tempat negosiasi yang sehat dan murah. Bisa jemur, jalan, biaya rendah, serta membiayai anggota yang bermain juga terjangkau,” ujar Ahok.
Dalam kesempatan itu, Ahok juga menyoroti bahwa klub malam lebih mahal untuk melayani para pengusaha minyak. Ia menjelaskan bahwa para pengusaha dari Amerika Serikat, seperti Exxon dan Chevron, cenderung lebih tertarik bermain golf. Ahok menyatakan bahwa ia pernah menemani mereka untuk melakukan pembicaraan harga minyak dan belajar bermain golf.
Kasus korupsi yang dibahas melibatkan sembilan tersangka. Mereka antara lain Muhammad Kerry Adrianto, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI); Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA); serta Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
Di samping itu, terdakwa lainnya termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga; Edward Corne, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga; dan Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization KPI.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun selama periode 2018-2023. Ahok menjadi saksi yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum dalam proses persidangan tersebut.
