Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Terlibat Penerimaan THR dari Dana Kotor, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas guna menghindari konflik kepentingan. Tindakan ini dilakukan karena Polres Cilacap dianggap menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tidak sah yang diduga berasal dari pemerasan bupati. Dalam kasus ini, KPK telah mengungkap bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya diduga memperoleh uang THR dari perangkat daerah dengan ancaman mutasi jika tidak memenuhi keinginan.

Syamsul sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait praktik pemerasan dana. KPK menyebutkan kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, sebanyak 27 orang ditangkap, namun pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas, bukan di Cilacap. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan sengaja untuk menghindari ketidakseimbangan dalam pemeriksaan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima dana THR dari bupati. Dengan memindahkan pemeriksaan, kami ingin mencegah konflik kepentingan yang mungkin terjadi,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Sebagai tambahan, KPK juga menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap 2025-2030, serta Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. KPK mengungkap bahwa bupati membutuhkan total Rp515 juta untuk membayar THR polisi dan jaksa di Forkopimda. Sementara itu, dalam penyidikan, dugaan pemerasan diperkirakan mencapai Rp610 juta, termasuk untuk kebutuhan pribadi.

Dugaan ini muncul setelah KPK menangkap Syamsul secara langsung dalam operasi tangkap tangan. Bupati Cilacap diduga mengumpulkan uang dari 23 satuan kerja daerah (SKPD) untuk membiayai THR dan kepentingan pribadi. KPK juga menyebutkan bahwa praktik serupa kemungkinan terjadi di daerah lain, sehingga mengingatkan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

KPK menegaskan bahwa dana THR di Forkopimda diduga diperoleh melalui penggeseran jabatan atau kekhawatiran terhadap loyalitas perangkat daerah. Selain itu, kasus ini menunjukkan bahwa Syamsul berencana menyalurkan Rp750 juta dari hasil pemerasan untuk tunjangan hari raya. Dengan menetapkan kedua tersangka, KPK melakukan penahanan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK berkomitmen untuk terus menggali sumber dana dan memperluas investigasi ke pihak swasta yang mungkin terlibat dalam praktik ini.