Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Pemanas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengalihkan proses penyelidikan ke Polres Banyumas. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap dianggap menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi yang dikaitkan dengan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya.

“Kemudian, mengapa pemeriksaan dilakukan di Banyumas dan bukan di Cilacap? Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang terkumpul, uang tersebut telah dialokasikan ke Forkopimda, salah satunya Polres Cilacap,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa hari lalu, KPK menangkap 27 orang. Kasus ini terungkap setelah ditemukan praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Uang THR yang dikumpulkan dianggap berasal dari duit panas, dengan total target setoran mencapai Rp750 juta. Ancaman mutasi jabatan dijelaskan sebagai strategi tekanan.

KPK juga menyita uang tunai Rp610 juta, yang diduga hasil dari korupsi tersebut. Dua orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini: Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Kami sengaja memindahkan pemeriksaan ke Polres Banyumas untuk menghindari ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan,” tambah Asep Guntur.

Dalam perkara ini, para tersangka dijatuhi tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. KPK juga memperkuat larangan pemberian THR kepada pihak eksternal, terutama setelah memastikan keterlibatan Bupati Cilacap dalam skema pemerasan tersebut.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena praktik pemerasan yang terjadi sejak Lebaran 2025. Sebanyak 13 dari 27 tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Penyidik menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga integritas dan mengungkap fakta-fakta terkini terkait skandal korupsi di lingkungan pemerintah daerah.