Hasil Pertemuan: MKMK Sidangkan 3 Laporan soal Etik Adies Kadir, Semuanya Tak Diterima
MKMK Sidangkan Tiga Laporan tentang Etik Adies Kadir, Semuanya Tak Diterima
Kamis (5/3), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melangsungkan sidang peninjauan terhadap tiga laporan yang menyoroti dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK Adies Kadir. Ketiga laporan tersebut ditolak oleh MKMK, dengan alasan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk menilai tindakan yang tidak terikat oleh Sapta Karsa Hutama.
Penyebab Penolakan Laporan
Dalam putusannya, MKMK menjelaskan bahwa kewenangan mereka hanya berlaku untuk mengevaluasi perilaku Hakim MK yang terikat pada kode etik dan Sapta Karsa Hutama. Laporan-laporan yang diajukan tidak mencakup tindakan Adies Kadir saat ia masih menjadi Anggota DPR, sehingga dinilai tidak bisa diukur berdasarkan prinsip tersebut.
“Memutuskan, menyatakan: Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, didampingi Anggota MKMK Ridwan Mansyur dan Yuliandri.
KMKM juga menolak laporan terhadap Anwar Usman karena dianggap kurang jelas. Laporan tersebut menyebut Anwar Usman melanggar etik karena memberikan pendapat berbeda dalam perkara gugatan terkait tanah dalam UU IKN. Meski MKMK memahami maksud laporan tersebut, mereka menganggap hubungan kekerabatan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo tidak cukup disertai dengan fakta yang memperkuat dugaan pelanggaran.
Laporan Ketiga: Proses Pemilihan Hakim MK
Laporan ketiga berasal dari Constitution And Administrative Law Society (CALS), yang terdiri dari 21 Guru Besar dan Dosen hukum tata negara. Mereka mengusulkan bahwa proses pemilihan Adies Kadir di DPR perlu dibatasi agar tidak mengganggu keindependensian Mahkamah Konstitusi. MKMK menegaskan bahwa lembaga-lembaga negara seperti DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung memiliki kewenangan masing-masing dalam seleksi hakim.
“Terlepas dari kritik terhadap mekanisme rekrutmen, Majelis Kehormatan bukan hanya tidak memiliki kewenangan tetapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensi prosedural pemilihan Hakim MK,” kata MKMK.
Menurut MKMK, laporan-laporan tersebut tidak cukup membuktikan bahwa Adies Kadir atau Anwar Usman melanggar etik atau independensi. Kehadiran MKMK dianggap tidak relevan dalam meninjau proses pemilihan, karena itu adalah tugas lembaga yang berbeda.
