Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent
Wakil Ketua Komisi II DPR Berharap Kasus Fadia Arafiq Jadi Pembelajaran bagi Kepala Daerah Lain
Korupsi yang menimpa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Ia menilai kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para pemimpin daerah, terutama karena Fadia telah menjabat sebagai bupati lebih dari satu periode. “Setiap kepala daerah seharusnya menguasai birokrasi dan aturan pemerintahan daerah, terlebih jika sudah menjadi incumbent beberapa kali,” ungkap Dede Yusuf saat diwawancara, Kamis (5/3/2026).
KPK: Fadia Arafiq Mengaku Hanya Jalankan Fungsi Seremonial
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Fadia Arafiq (FAR) mengaku tidak menguasai detail birokrasi. Ia mengatakan FAR berlatar belakang sebagai musisi dangdut, sehingga menganggap urusan teknis diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah. “FAR hanya menjalankan peran simbolis, sementara tugas administratif dianggap sebagai tanggung jawab orang lain,” terang Asep.
“Saya rasa siapapun yang ingin memimpin daerah harus paham prinsip tata pemerintahan yang baik, termasuk undang-undang yang mengatur pemerintahan lokal,” tambah Dede Yusuf.
Dede Yusuf juga menekankan pentingnya proses kaderisasi partai politik untuk calon kepala daerah. Menurutnya, hal ini membantu kandidat memahami batasan dan tata cara kerja birokrasi. “Kaderisasi memastikan calon pemimpin daerah mengerti apa yang boleh dan dilarang, sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Fadia Arafiq: Pengalaman Sebagai Bupati Tidak Membuatnya Paham Aturan
Asep mengingatkan bahwa Fadia Arafiq menjabat sebagai bupati selama dua periode dan sebagai wakil bupati pada 2011-2016. “Maka, ia seharusnya sudah menguasai prinsip good governance dan berbagai regulasi yang berlaku di pemerintahan daerah,” tutur Asep. Ia menyoroti ketidaktahuan Fadia Arafiq tentang birokrasi, meski pengalaman jabatannya cukup panjang.
Kasus ini semakin menyoroti kebutuhan pemimpin daerah untuk tidak hanya fokus pada fungsi simbolis, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap aturan administrasi. Dede Yusuf mengingatkan bahwa memahami birokrasi adalah kewajiban utama bagi siapa pun yang ingin menjadi pemimpin daerah, terutama setelah mengikuti proses pemerintahan lebih dari sekali.
