Rencana Khusus: RI dan 18 Negara Kecam Israel yang Perluas Kendali di Tepi Barat
RI dan 18 Negara Kecam Israel yang Perluas Kendali di Tepi Barat
Menteri Luar Negeri Indonesia serta 18 negara lainnya mengkritik tindakan Israel yang memperluas kekuasaannya di Tepi Barat. Sekumpulan menteri luar negeri dan organisasi Islam internasional menilai langkah tersebut melanggar hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan PBB. Mereka menyoroti bahwa kebijakan Israel menimbulkan perubahan besar-besaran, dengan mengklasifikasikan tanah Palestina sebagai wilayah negara Israel, mempercepat pembangunan pemukiman ilegal, dan memperkuat administrasi pemerintahannya.
“Kami mengecam serangkaian keputusan Israel yang baru saja diumumkan, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya,” tulis 19 menteri luar negeri, Sekretaris Jenderal Liga Arab, serta organisasi kerja sama Islam dalam pernyataan bersama. Pernyataan tersebut dikutip dari akun X resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, Selasa (24/2/2026).
Dalam pernyataan tersebut, para menteri menyoroti bahwa tindakan Israel mempercepat kebijakan permukiman yang tidak dapat dibantah, termasuk persetujuan proyek E1 dan pengumuman tender terkait. Mereka menyatakan bahwa langkah ini merupakan serangan langsung terhadap kelangsungan hidup Negara Palestina serta implementasi Solusi Dua Negara.
Kehadiran 19 menteri luar negeri, serta Sekretaris Jenderal Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam, mempertegas penolakan terhadap keputusan Israel yang berdampak pada status wilayah Palestina. Mereka menilai tindakan itu mengubah komposisi demografis dan karakter wilayah yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur. “Kami menentang segala bentuk aneksasi,” tambah para menteri dalam pernyataan yang sama.
Dalam konteks ini, para menteri menginginkan Israel segera membatalkan kebijakan yang merusak upaya perdamaian dan stabilitas wilayah. Mereka juga menekankan pentingnya mempertahankan status quo historis dan legal di Yerusalem, serta melindungi situs-situs suci selama bulan suci Ramadan. “Kami menegaskan kembali komitmen untuk mengambil langkah konkret sesuai hukum internasional untuk menghentikan perluasan pemukiman ilegal dan ancaman pengusiran paksa,” kata mereka.
Kecaman Terhadap Ucapan Dubes AS tentang Wilayah Timteng
Lebih lanjut, para menteri menyerukan Israel agar menghormati wilayah yang dianggap sebagai situs suci di Yerusalem. Mereka juga mengecam ucapan Dubes AS yang menyatakan Israel berhak atas sebagian besar wilayah Timteng. “Kami menolak tindakan yang bertujuan mengubah status hukum dan administratif wilayah Palestina,” tulis para menteri dalam pernyataan mereka.
