Rencana Khusus: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor serta rumah salah satu anggota Komisi Pemberdayaan Ombudsman (Ombudsman) RI, Yeka Hendra Fatika. Penggeledahan ini dikaitkan dengan dugaan tindakan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Langkah tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa dua lokasi tersebut telah diperiksa oleh tim penyidik.
“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner Ombudsman dan di kantornya juga dilakukan,” ujar Anang saat diwawancara Senin (9/3/2026).
Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan terkait dengan kasus suap yang memengaruhi vonis lepas terhadap tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, pada 19 Maret 2025. Kejaksaan menyebut bahwa rekomendasi Ombudsman menjadi salah satu faktor yang memicu putusan tersebut.
Dalam penjelasannya, Anang menyatakan bahwa rekomendasi Ombudsman RI terkait ‘maladministrasi’ kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) diduga digunakan untuk menghalangi penyidikan dan penuntutan terhadap korporasi-korporasi tersebut. “Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” tambahnya.
Detail Penggeledahan
Penggeledahan di gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, telah selesai. Tim Kejagung meninggalkan lokasi setelah mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bukti. Pada Senin (9/3), rombongan penyidik keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, serta satu boks.
Mereka menggunakan empat mobil berwarna hitam. Tidak ada pernyataan resmi dari pihak Ombudsman usai kegiatan tersebut. Penggeledahan ini menimbulkan tanda tanya mengenai peran Yeka Hendra dalam manipulasi tata kelola minyak goreng yang disebut-sebut terlibat dalam memengaruhi proses hukum korporasi.
