Pembahasan Penting: Komisi III DPR Akan RDPU dengan Nabilah O’brien yang Curhat Jadi Tersangka
Komisi III DPR Gelar RDP untuk Nabilah O’Brien yang Dituduh Curanmudi
Komisi III DPR RI berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang melibatkan selebgram Nabilah O’Brien. Ia menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di restorannya sendiri. Nabilah akan hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Rencananya, RDPU akan dihelat Senin (9/3).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengawasi kinerja aparat hukum. “Kami akan mengundang Nabilah O’Brien, kuasa hukumnya, serta instansi terkait dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan,” ujarnya kepada media, Jumat (6/3/2026).
Nabilah, yang juga pengusaha restoran, mengaku korban pencurian. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah somasi terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR tidak direspons. Pasutri tersebut diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasus ini terjadi pada Kamis (19/9/2025), dengan aksi dugaan pencurian terekam di CCTV. Video tersebut kemudian viral di media sosial. Nabilah melaporkan pasutri itu setelah merasa pesanannya terlalu lama dibuat. Mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai Rp530.150, lalu meninggalkan restoran tanpa membayar.
Berkaitan dengan hal ini, Nabilah baru-baru ini mengunggah video dan tulisan di Instagram. Dalam unggahannya, ia menyatakan, “
Saya korban pencurian, yang justru dijadikan tersangka dan dituntut Rp1 miliar.
“. Laporan Nabilah terdaftar dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pasutri tersebut dianggap bersalah karena mengambil makanan tanpa izin. Tindakan mereka membuat resto di Kemang rugi hingga Rp500 ribu. Komisi III berharap RDPU bisa membuka kejelasan dan mencegah kriminalisasi yang tidak berdasar terhadap warga negara.
