Momen Bersejarah: Ajukan “Restorative Justice”, Rismon Sianipar tetap wajib lapor
Ajukan “Restorative Justice”, Rismon Sianipar tetap wajib lapor
Jakarta (ANTARA)
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masih wajib melapor meskipun telah mengajukan keadilan restoratif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa wajib lapor bertujuan mengontrol individu yang sedang dalam status tersangka.
“Dia dapat berkoordinasi dengan penyidik untuk alasan tertentu. Wajib lapor bertujuan mengontrol individu yang sedang dalam status tersangka,” ujarnya.
Budi juga menambahkan, jika Rismon menghadirkan alasan khusus untuk tidak hadir, bisa berdiskusi dengan penyidik. “Penyidik akan memberikan ruang jika ada alasan yang cukup manusiawi, seperti acara besar dalam agama Islam atau berkumpul dengan keluarga,” katanya.
Tetapi, Budi menegaskan bahwa wajib lapor tidak bisa digantikan oleh siapa pun, termasuk anggota keluarga. “Tidak bisa. Hukum tetap berlaku untuk status tersangka, tidak bisa dialihkan,” jelasnya.
Rismon dapat mengirimkan konfirmasi melalui surat atau komunikasi via telepon serta WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa dengan bukti jelas, penyidik akan memberikan waktu fleksibel.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa Rismon memang telah mengajukan permohonan fasilitas restorative justice. “RHS bersama pengacaranya hari ini datang mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan,” katanya.
Iman menyebutkan bahwa beberapa hari sebelumnya, Rismon bersama pengacaranya telah menyampaikan permohonan khusus terkait restorative justice kepada penyidik.
