Agenda Utama: Kasus Keracunan, Komisi IX DPR Dorong Pemda Atur Larang Daging Anjing-Kucing
Kasus Keracunan, Komisi IX DPR Dorong Pemda Atur Larang Daging Anjing-Kucing
Tujuh warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi daging anjing. Insiden ini memicu kekhawatiran mengenai keamanan pangan, terutama terkait penggunaan hewan peliharaan sebagai bahan makanan.
Pernyataan Charles Honoris
Charles Honoris, anggota Komisi IX DPR, mengingatkan bahwa mengonsumsi hewan yang biasanya tidak dimakan sebagai makanan, seperti anjing dan kucing, berisiko tinggi bagi kesehatan manusia. Selain pertimbangan etika dan perlindungan hewan, keamanan pangan juga jadi faktor utama,” ujarnya kepada wartawan pada hari Selasa, 31 Maret 2026.
“Konsumsi daging anjing berpotensi menyebarkan penyakit, termasuk rabies, yang merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Charles mengungkapkan keprihatinan terhadap kasus keracunan yang terjadi di Mamuju. Menurutnya, ini menjadi peringatan bahwa hewan yang tidak untuk konsumsi memiliki risiko terhadap kesehatan umum.
Kasus Keracunan di Mamuju
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Mamuju, pada hari Minggu (29/3). Awalnya, seorang petani berinisial JS (30) memperhatikan anjing peliharaan warga yang muntah-muntah pagi hari. Ia kemudian memutuskan untuk memotong dan memasak hewan tersebut.
“JS (30) kemudian memutuskan untuk memotong dan memasak anjing tersebut,” kata Ipda Lukman Rahman, Kapolsek Kalumpang, dalam pernyataannya, Senin (30/3).
Setelah daging matang, sejumlah warga menyantapnya. Namun, dalam waktu singkat, dua orang mengalami mual dan muntah. Kondisi kesehatan lima korban lainnya memburuk sekitar pukul 15.30 Wita, sehingga dievakuasi ke Puskesmas Karama.
Ketujuh korban yang terdiri dari satu pemuda berusia 23 tahun, empat remaja antara 11-14 tahun, satu anak usia 8 tahun, dan satu bayi berusia 2 tahun, kini sedang menjalani perawatan medis. Pelapor menyebutkan bahwa anjing yang dipotong diduga terkena keracunan atau memakan racun tikus, yang didukung oleh tanda-tanda muntah sebelumnya.
Langkah Pemerintah Daerah
Charles menyoroti pentingnya regulasi untuk mengatasi masalah ini. Ia menyebutkan bahwa DPR sedang membahas aturan yang melarang perdagangan hewan non-konsumsi, termasuk anjing dan kucing. “Langkah ini memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. “Beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, telah lebih dulu menerbitkan peraturan yang membatasi konsumsi daging anjing dan kucing,” ujarnya. Charles berharap daerah lain mengikuti langkah serupa untuk memperkuat pengawasan di sektor pangan.
