Beli Token Listrik Rp 20.000–Rp 100.000 per 1 April 2026 Dapat Berapa kWh? Cek di Sini
Beli Token Listrik Rp 20.000–Rp 100.000 per 1 April 2026, Berapa kWh yang Diperoleh?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama pemerintah telah menetapkan tarif listrik dan harga token untuk periode April 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa tarif listrik pada triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap stabil, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Tri Winarno, mengutip laman resmi Kementerian ESDM.
Tarif listrik tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Informasi tambahan, pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki tarif yang identik. Perbedaan utamanya terletak pada proses pembelian token listrik yang harus dilakukan pelanggan prabayar sebelum mengaktifkan pasokan energi melalui meteran.
Detail Tarif Listrik untuk Periode April 2026
Dilansir dari Antara, berikut rincian tarif listrik yang berlaku per 1 April 2026 untuk semua golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi. Setiap pembelian token listrik akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan besaran pajak berbeda-beda tergantung wilayah, termasuk di Jakarta.
Rumus Hitung kWh dari Token Listrik
Rumus penghitungan kWh yang diperoleh sebagai berikut:
KWh Token Rp 20.000
Jika membeli token senilai Rp 20.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta, jumlah kWh yang didapat akan sesuai dengan perhitungan tarif berdasarkan golongan daya.
KWh Token Rp 50.000
Pembelian token Rp 50.000 akan memberikan kWh tertentu, sesuai dengan kategori daya pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta.
KWh Token Rp 100.000
Tarif token Rp 100.000 juga menentukan jumlah kWh yang bisa didapat oleh pelanggan rumah tangga non-subsidi, tergantung wilayah dan golongan daya.
