Rencana Khusus: Kabar Terbaru Diungkapnya Kasus Judol dengan Barang Bukti Rp 55 M
Kabar Terbaru Diungkapnya Kasus Judol dengan Barang Bukti Rp 55 M
Kasus perjudian daring (judol) yang terkait dengan uang tunai senilai Rp 55 miliar kini memasuki tahap yang lebih lanjut. Dittipid Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Berkas Perkara Dianggap Lengkap
Berdasarkan penelitian, berkas kasus telah diakui lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Agung. Setelah itu, para pelaku dan barang bukti akan dikirimkan ke lembaga penuntut umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera mengawali tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum. Total uang Rp 55 miliar yang diserahkan merupakan hasil dari aktivitas judi online,” ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam pernyataannya, Sabtu (28/3/2026).
Asal Usul Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang diberikan pada 5 Juni 2025 melalui Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas, yakni MNF, QF dkk, serta WK.
Kejaksaan Agung RI mengumumkan berkas perkara dianggap lengkap pada 13 Maret 2026. Hasil penyelidikan dinilai memenuhi syarat formal dan materiil.
Tahap Penyerahan Tersangka
Menurut Rizki, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan memasuki tahap pengiriman tersangka ke penuntut umum. Ia menegaskan bahwa tim telah berkoordinasi dengan jaksa untuk memastikan pelimpahan berjalan lancar sesuai prosedur hukum.
Pelimpahan perkara akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rizki menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri mengatasi praktik judi online yang mengganggu ketertiban masyarakat serta merugikan sistem sosial dan ekonomi.
