Momen Bersejarah: Yaqut Kembali ke Rutan, Polemik Penahanan Bergulir ke Dewas KPK

Yaqut Kembali ke Rutan, Polemik Penahanan Bergulir ke Dewas KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Meski Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya diizinkan menjadi tahanan rumah, kontroversi seputar pengalihan status penahanannya belum berakhir. Setelah kembali ke Rutan pada Selasa (24/3/2026), Yaqut kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Rabu (25/3/2026).

Pemeriksaan berlangsung selama hampir tiga jam, dari pukul 13.16 WIB hingga 16.45 WIB. Meski begitu, Yaqut tampak pendiam setelah selesai diperiksa oleh penyidik. “Kalau soal materi, tolong tanyakan langsung ke penyidik, jangan ke saya. Saya lelah, harus istirahat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Kalau soal materi, tolong tanyakan langsung ke penyidik, jangan ke saya. Saya lelah, harus istirahat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut hari ini adalah langkah progresif untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji. “Selain itu, pemeriksaan ini juga penting untuk mengeksplorasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Budi dalam pernyataannya, Rabu.

Selama hari yang sama, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan KPK hingga jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini berhubungan dengan perselisihan terkait pengalihan status penahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah. “Saya datang ke sini untuk menyerahkan surat ke Dewan Pengawas KPK mengenai pengalihan penahanan YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Boyamin menyebutkan tiga poin utama dalam pengaduan kepada Dewas. Pertama, pimpinan KPK diduga tidak melaporkan intervensi dari pihak eksternal ke Dewas. Kedua, Budi Prasetyo menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat saat dialihkan penahanannya ke rumah, padahal Deputi Penindakan Asep Guntur mengklaim Yaqut mengalami sakit GERD dan asma.

Ketiga, Asep Guntur tidak melakukan tes kesehatan melalui dokter yang kompeten sebelum mengubah status penahanan Yaqut. “Nyatanya, baru belakangan Pak Asep Guntur menyatakan Yaqut menderita sakit. Seharusnya, tes kesehatan dilakukan terlebih dahulu agar jika terjadi sesuatu, tanggung jawab jatuh kepada KPK,” katanya.

Boyamin menambahkan bahwa keputusan pengalihan status penahanan Yaqut diduga tidak sesuai dengan mekanisme kolektif kolegial, sehingga dianggap tidak sah secara hukum. “Dengan demikian, ada dugaan pelanggaran SOP dan kode etik oleh penyidik KPK,” ujarnya.

Sebagai respons, KPK menegaskan bahwa proses pengalihan penahanan Yaqut dari Rutan ke rumah telah dilakukan sesuai prosedur. “KPK memastikan seluruh langkah diambil sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi dalam pernyataannya, Rabu sore.

Dewas KPK didorong untuk menyelidiki keputusan pengalihan status penahanan Yaqut, menilai apakah keputusan tersebut memenuhi prinsip keadilan dan transparansi dalam tata kelola korporasi KPK.