Komisi III Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Tangkap Para Pelakunya

Komisi III Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras: Tangkap Para Pelakunya

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan kecaman tajam terhadap tindakan penyiraman air keras yang dilakukan terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada hari Sabtu (14/3), Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihak kepolisian diminta untuk segera mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku-pelaku yang terlibat.

“Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, Andrie Yunus juga perlu diberikan perlindungan maksimal untuk memastikan keselamatannya dari ancaman kekerasan berikutnya. “Agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” tambahnya.

“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apa pun bentuk perbedaan pendapat seharusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme,” tegas Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 28G UUD 1945 secara jelas menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. “Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan cepat dan profesional,” imbuhnya.

Dalam upaya tersebut, ia juga meminta negara menanggung biaya pengobatan terbaik agar Andrie Yunus dapat pulih kembali secepat mungkin. Penyiraman air keras, menurut Habiburokhman, merupakan bentuk kekerasan yang tidak bisa dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas dari lembaga penegak hukum.