Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejagung Lakukan Pemeriksaan di Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan di kantor serta rumah salah satu anggota Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Aksi ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Pemeriksaan di dua lokasi tersebut disetujui oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Ia mengatakan operasi pencarian bukti di tempat Yeka berlangsung di sore hari, namun tidak memberi penjelasan spesifik mengenai hubungan Yeka dengan perkara yang sedang ditelusuri.
“Benar YH. Pemeriksaan dilakukan di rumah dan kantornya,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (9/3/2026).
Anang menambahkan bahwa penyelidikan ini berawal dari kasus suap yang mengarah pada putusan lepas tiga korporasi. Tiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang pada 19 Maret 2025 dinyatakan bebas oleh Kejagung. Menurutnya, keputusan itu didasari oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mendukung para pelaku korporasi.
Kasus ini terkait dengan rekomendasi Ombudsman RI yang menyebut adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa menilai ada manipulasi di balik rekomendasi tersebut, sehingga memicu pemeriksaan terhadap Yeka. “Betul, salah satu latar belakangnya adalah rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN,” tutur Anang ketika ditanya.
Perintangan Penyidikan sebagai Pemicu
Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung dianggap mengarah pada dugaan perbuatan Yeka yang melanggar prosedur hukum. Dugaan ini muncul karena komisioner Ombudsman diduga menghalangi penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus minyak goreng. Pencarian bukti tersebut bertujuan untuk mengungkap apakah ada upaya manipulasi dalam penyusunan rekomendasi yang memengaruhi keputusan PTUN.
Kejagung RI selesai menggeledah gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan. Tim penyidik meninggalkan lokasi setelah mengumpulkan beberapa dokumen dan barang bukti. Pantauan di lokasi menunjukkan rombongan Kejagung keluar sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, serta satu kotak. Mereka menggunakan empat mobil berwarna hitam. Tidak ada pernyataan resmi yang diberikan setelah aksi tersebut.
