Momen Bersejarah: Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Richard Lee, seorang dokter dan influencer kecantikan, secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, penahanan ini dilakukan setelah Richard Lee mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Pemeriksaan Berlangsung Selama 10 Jam

Dalam pemeriksaan, Richard Lee menghadapi 29 pertanyaan yang diajukan penyidik. “Tersangka DRL diperiksa dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB,” jelas Budi kepada wartawan.

“Pada hari itu, tersangka diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok,” tambah Budi. Selain itu, ia juga dinilai tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yaitu 23 Februari dan 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas.

Penyidik memutuskan untuk menahan Richard Lee setelah menilai bahwa beberapa tindakannya menghambat penyidikan. Menurut Budi, tindakan tersebut mencakup ketidakhadiran dalam pemeriksaan tambahan yang seharusnya diadakan pada 3 Maret 2026.

Richard Lee Buka Suara Usai Jadi Tersangka

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. “Hasilnya normal dan ia mampu beraktivitas seperti biasa,” terang Budi.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi. Barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait dengan bukti penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dimulai.

Sebelumnya, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 setelah menerima laporan dari Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Konteks Laporan dan Penetapan Tersangka

Richard Lee tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025, kemudian meminta penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026. Sementara itu, Dokter Detektif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah melaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan Dokter R tidak memiliki SIP saat praktik di Palembang, serta fakta bahwa Dokter R sebenarnya memiliki izin SIP,” kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar.