Strategi Penting: Angka Anak Akhiri Hidup Melonjak, Pemerintah Terbitkan SKB 9 Menteri

Angka Anak Akhiri Hidup Melonjak, Pemerintah Terbitkan SKB 9 Menteri

Jakarta, IDN Times – Pemerintah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait kesehatan jiwa anak, yang ditandatangani oleh sembilan menteri. Dokumen ini bertujuan mempercepat penanganan kasus anak yang mengakhiri hidup, yang dilaporkan meningkat pesat tahun ini. Data dari Kepolisian RI menunjukkan adanya 1.498 kasus pada 2024, melampaui dua kali lipat dari 604 kasus di 2022.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2024 mencatat 62,19 persen anak dengan gangguan mental mengalami kekerasan dalam setahun terakhir. Angka ini menegaskan keterkaitan antara masalah kesehatan jiwa dan lingkungan keluarga.

“Faktor utama yang memicu keinginan anak untuk mengakhiri hidup meliputi pengasuhan dan konflik keluarga, sebesar 24 persen hingga 46 persen,” jelas Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam pernyataan resmi. Ia menekankan pentingnya pemahaman kolektif tentang pola pengasuhan yang memengaruhi kesehatan mental anak, dengan peran penting Kemendukbangga/BKKBN dalam upaya ini.”

Sehari sebelumnya, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wihaji, mengungkapkan komitmen untuk menerapkan SKB tersebut. Ia menyatakan bahwa 600 ribu tim pendamping keluarga akan diterjunkan ke seluruh Indonesia. Tim ini diperuntukkan untuk mendukung 74 juta keluarga, dengan tujuan memperkuat fungsi keluarga dalam mencegah masalah kesehatan jiwa anak.

Berdasarkan lampiran SKB 9 Menteri, Kemendukbangga/BKKBN memiliki peran kritis dalam penguatan fungsi keluarga berbasis siklus hidup. Tujuh aspek utama yang dikembangkan meliputi keagamaan, cinta kasih, sosial budaya, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan. Selain itu, BKKBN bertugas mengintegrasikan materi edukasi kesehatan jiwa anak ke dalam program pembangunan keluarga, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam upaya promotif dan preventif.

Sembilan menteri yang meneken SKB ini meliputi: Wihaji (Kepala BKKBN), Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan), Abdul Mu’ti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah), Arifah Fauzi (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri), Nasaruddin Umar (Menteri Agama), Saifullah Yusuf (Menteri Sosial), Meutya Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital), serta Listyo Sigit Prabowo (Kapolri). Surat keputusan ini ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis (5/3/2026).