Kebijakan Baru: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Rugikan Negara Rp 14 T
Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Minyak Kelapa Sawit
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (POME) pada 2022. Tiga dari tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara ini adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” lanjutnya.
Syarief menjelaskan modus lainnya meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai agar mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,” ucapnya.
“Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut. Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik tidak hanya terhadap keuangan negara, tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara. Kemudian, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional,” jelasnya.
Saat Prabowo Kasih Paham ke yang Nyinyir soal Sawit The Miracle Crop
Dia menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperk
