• Berita
  • /
  • Banding – Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Banding – Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberatkan Vonis Hakim Korupsi Perkara Migor

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa hakim dalam kasus suap yang memperlebar perkara minyak goreng (migor), Djuyamto. Vonis terdakwa ini diperberat dari 11 tahun penjara menjadi 12 tahun. Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho bersama anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding dibacakan pada Senin (2/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.

Hakim banding tetap menetapkan hukuman tambahan kepada Djuyamto untuk membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan 5 tahun kurungan.

Hukuman Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom Tetap Sama

Hakim banding juga membacakan putusan untuk Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Sidang Vonis Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sebagai informasi, sidang vonis Djuyamto dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/12). Berikut detail vonis mereka:

  1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
  2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
  3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

Simak juga Video: Uang Rp 2 M yang Disita Kejagung dari Tersangka Hakim Djuyamto [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik]

Anthony Garcia

Writer & Blogger

You May Also Like

Welcome to WanderStayFinder.com, your ultimate travel companion! I’m Jennifer, and I’m thrilled to have you join me on my adventurous journey through the world.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Contact Us

Ready to collaborate? Reach out and let’s make it happen!

© 2025 wanderstayfinder.com. All rights reserved.