Table of Contents
ToggleJAKARTA, KOMPAS.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan bea keluar batu bara yang sebelumnya direncanakan berlaku 1 Januari 2026. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa aturan mengenai bea keluar batu bara belum final dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Selain belum rampungnya regulasi, Yuliot menyebut besaran tarif bea keluar batu bara juga belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih mencermati pergerakan harga batu bara global sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
“Belum (tarifnya). Nanti (dilihat) bagaimana tren perkembangan harga. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya juga cek sama Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya,” jelas dia.
Bea Keluar Dinilai Strategis untuk Disiplin Ekspor Batu Bara
Persentase pungutan bea keluar akan mengikuti harga batu bara global dan jenis batu bara yang dijual. Indonesia memiliki empat jenis batu bara berdasarkan Gross As Received (GAR) atau nilai kalornya yang menentukan masing-masing harga, yaitu: HBA, HBA 1, HBA 2, HBA 3.
“Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya. Jadi itu di bawah harga tentu 5 (persen), di atas harga tentu 8 (persen), dan di bawah harga tertentu 11 (persen),” ungkapnya.











