• Trend
  • /
  • Mahfud MD: Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusa

Mahfud MD: Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusa

Perpol 10/2025 dan Kontroversi Konstitusional

Ternyata, peraturan baru dari Polri ini bisa saja memicu polemik besar. Saat ini, banyak orang bertanya: Apa yang terjadi jika anggota polisi aktif diperbolehkan bekerja di kementerian atau lembaga sipil tanpa mengundurkan diri dari institusi kepolisian? Jawabannya, ternyata terletak dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang baru saja diterbitkan dan langsung menuai kritik dari tokoh hukum tata negara, Mahfud MD.

Kritik dari Mahfud MD:

“Bertentangan dengan Putusan MK”

Menurut Mahfud, aturan ini memicu perdebatan serius karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia menjelaskan bahwa putusan MK secara tegas menyatakan anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil harus mengajukan pensiun atau memutuskan berhenti dari kepolisian.

“Tidak ada mekanisme lain seperti alasan penugasan dari Kapolri,”

tegasnya. Ini berarti, peraturan baru Polri mengabaikan prinsip konstitusional yang sudah ditetapkan oleh MK.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK, anggota Polri harus minta pensiun atau berhenti jika ingin masuk ke institusi sipil. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,”

Penjelasan Mahfud ini semakin memperjelas ketegangan antara regulasi baru dan prinsip hukum konstitusional. Ia menyoroti bahwa aturan tersebut tidak hanya bertentangan dengan MK, tetapi juga melanggar Undang-Undang ASN, yang memberikan kejelasan tentang proses pengisian jabatan untuk anggota polisi aktif.

“UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, tapi di UU Polri sendiri tidak jelas daftar kementerian yang bisa ditempati anggota Polri aktif,”

tambahnya. Ini menjadi pertanyaan besar: Apakah kepolisian benar-benar bisa menjadi

“kelompok sipil”

tanpa batasan?

Kementerian yang Dijanjikan: 17 Lembaga Sipil

Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa anggota Polri aktif kini diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 17 kementerian atau lembaga. Daftar ini mencakup Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, Mahfud menilai kebijakan ini bisa memicu rangkap jabatan, seperti ketika seorang polisi aktif mengisi posisi di lembaga yang sebelumnya hanya diisi oleh pegawai negeri sipil.

“Ini seperti menyamakan polisi dengan pegawai negeri, tapi sebenarnya mereka memiliki fungsi dan tugas yang berbeda,”

pungkasnya.

Analisis dan Implikasi Lebih Lanjut

Yang menarik, Mahfud MD juga mengingatkan bahwa Polri seharusnya menjadi institusi yang konsisten dengan tugas utamanya. Jika anggota Polri aktif bisa bekerja di lembaga sipil lain, mungkin mereka akan kehilangan fokus pada bidang kepolisian.

“Misalnya, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, dan jaksa tak bisa jadi dokter. Itu adalah prinsip yang jelas, tapi polisi aktif justru diberi ruang untuk melanggarnya,”

jelasnya. Kritik ini semakin menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam regulasi agar tidak merusak konsistensi fungsi institusi.

Dengan peraturan ini, Polri memperluas peran mereka ke bidang-bidang sipil. Namun, apakah hal ini akan membawa keadilan atau justru menciptakan ketimpangan? Mungkin pertanyaan ini akan terus mengemuka hingga ada kesepakatan yang lebih jelas antara lembaga hukum dan Polri. Yang jelas, Mahfud MD berharap regulasi ini bisa direvisi sebelum terlalu banyak konsekuensi muncul.

Jennifer

Writer & Blogger

A passionate globetrotter, travel enthusiast, and the creative mind behind Wander Stay Finder

You May Also Like

Welcome to WanderStayFinder.com, your ultimate travel companion! I’m Jennifer, and I’m thrilled to have you join me on my adventurous journey through the world.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Contact Us

Ready to collaborate? Reach out and let’s make it happen!

© 2025 wanderstayfinder.com. All rights reserved.